Beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:
STNK asli
KTP asli sesuai STNK
4. Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan mengadakan pemutihan dari 24 April hingga 30 Juni 2024.
Baca Juga: Tenang Pajak Progresif Dihapus Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Tak Dikenai Biaya Mahal
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda bagi yang akan balik nama.
Selain itu, pihaknya juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kalau melakukan BBNKB II.
Ada juga diskon, yaitu 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang, dan 40 persen untuk angkutan orang pelat kuning.
5. Bengkulu
Terbaru pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 mulai hari ini di Bengkulu.
keringanan pajak motor ini berlaku buat kendaraan dua, empat, maupun lebih.
Selain kendaraan milik pribadi, swasta, pemutihan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah.
Kebijakan yang berlaku di seluruh kantor samsat Provinsi Bengkulu ini mulai Selasa (4/6/2024).
Sesuai penjelasan Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi.
Untuk syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024 cukup simple, yakni hanya membawa KTP asli pemilik kendaraan dan STNK asli saja.
"Kalau untuk syaratnya sama seperti membayar pajak tahunan, yaitu KTP asli dan STNK asli saja, untuk waktu pembayaran juga relatif singkat. Hanya butuh waktu sekitar 3 menit saja," ujar Hendi.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sampai 30 November 2024.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR