MOTOR Plus-online.com - Kesempatan buat penunggak pajak kendaraan saat ini pemutihan masih digelar sampai akhir tahun ini.
5 provinsi masih gelar pemutihan pajak motor 2024 bayar sekarang kendaraan bebas bodong.
Sesuai peraturan kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun ditambah dua tahun selanjutnya makan terancam diblokir.
STNK kendaraan yang sudah terblokir maka statusnya akan jadi bodong atau ilegal.
Saat ini masih ada kesempatan untuk penunggak pajak motor melunasi pembayaran agar terhindar dari pemblokiran.
Kelima provinsi yang masih menggelar pemutihan antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Sulawesi Selatan dan Aceh.
Bahkan khusus untuk provinsi Aceh, pemutihan berlangsung sampai akhir tahun atau 31 Desember 2024 mendatang.
Jangan lewatkan bayar sekarang pajak motor Anda sebelum data STNK diblokir.
Banyak keuntungan yang didapat pemilik motor yang ikut pemutihan seperti gratis denda dan BBNKB dibebaskan.
Baca Juga: Warga Jawa Tengah Buruan ke Samsat Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan dan Diskon
Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum melakukan pembayaran pajak di Samsat terdekat.
Hal ini harus diperhatikan agar tidak ditolak petugas karena persyaratan tidak lengkap.
Harus dicatat untuk masing-masing provinsi memiliki kebijakan atau keringanan yang berbeda-beda.
Berikut 5 provinsi yang masih adakan pemutihan.
1. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
2. Jawa Tengah
Berlaku sejak 20 Mei, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.
Mulai dari pembebasan BBNKB II yang berlaku sampai 19 Desember 2024 dari dalam maupun luar Jawa Tengah, yang diperlukan motor untuk cek fisik, STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
Baca Juga: Resmi Marc Marquez Gabung Ducati Singkirkan Jorge Martin Tebar Senyum Usai Tandatangan Kontrak
Ada juga diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk roda dua yang juga berakhir pada 19 Desember 2024, syarat-syarat yang perlu dibawa yakni STNK, KTP, kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan), dan BPKB (khusus pajak lima tahunan).
Kemudian, pembebasan pajak progresif dengan batas akhir yang sama, syaratnya juga sama seperti di atas.
Dan keringanan tunggakan PKB yang berlaku hingga 20 Agustus 2024, potongan 10 hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun, syaratnya yang perlu dibawa juga sama.
3. Aceh
Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan sejak 18 Desember 2023.
Adapun masa berlakunya masih lama, yakni akhir tahun atau 31 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan sejumlah keringanan, seperti pembebasan pajak progresif dan denda PKB.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:
STNK asli
KTP asli sesuai STNK
4. Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan mengadakan pemutihan dari 24 April hingga 30 Juni 2024.
Baca Juga: Tenang Pajak Progresif Dihapus Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Tak Dikenai Biaya Mahal
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda bagi yang akan balik nama.
Selain itu, pihaknya juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kalau melakukan BBNKB II.
Ada juga diskon, yaitu 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang, dan 40 persen untuk angkutan orang pelat kuning.
5. Bengkulu
Terbaru pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 mulai hari ini di Bengkulu.
keringanan pajak motor ini berlaku buat kendaraan dua, empat, maupun lebih.
Selain kendaraan milik pribadi, swasta, pemutihan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah.
Kebijakan yang berlaku di seluruh kantor samsat Provinsi Bengkulu ini mulai Selasa (4/6/2024).
Sesuai penjelasan Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi.
Untuk syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024 cukup simple, yakni hanya membawa KTP asli pemilik kendaraan dan STNK asli saja.
"Kalau untuk syaratnya sama seperti membayar pajak tahunan, yaitu KTP asli dan STNK asli saja, untuk waktu pembayaran juga relatif singkat. Hanya butuh waktu sekitar 3 menit saja," ujar Hendi.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sampai 30 November 2024.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR