Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Hunter Scrambler SK500 Motor yang Dipakai Buat Praktik SIM C1
Sekadar informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc, pada Senin (27/5/2024).
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.
Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2: SIM C: Rp 100.000 SIM C1: Rp 100.000 SIM C2: Rp 100.000.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR