Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mencari motor milik korban.
Pada 20 Mei 2024, lanjut Winarto, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku curanmor di seputaran Kampus Universitas Syiah Kuala (USK).
Diketahui tersangka itu berinisial ZF.
“Dari hasil interogasi terhadap ZF, ia mengakui bahwa mencuri bersama PR dan MR," lanjutnya.
"Mereka merupakan warga Sabang,” sambung Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.
Kemudian tim bergerak ke Sabang dan berhasil menangkap PR dan MR.
Mereka mengaku pernah mencuri bersama FD, Leo, dan BP.
Baca Juga: Ini Penyebabnya All New Honda BeAT Pakai Kick Starter Bukan Tanpa Alasan
"FD kami amankan di Sabang, Leo di Pidie, dan BP di Aceh Besar,” ucap Winarto.
Keenam pelaku bersama 13 motor berhasil diamankan.
Selanjutnya mereka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Motor-motor hasil curian dijual oleh para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi, mulai Rp 1-3 juta.
"Untuk para pembeli, kita kenakan wajib lapor,” ujar Winarto.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Untuk para pemilik sepeda motor, dapat mengambil di Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan menunjukkan bukti kepemilikannya," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor, 22 Sepeda Motor Diamankan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR