Nekat Pakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan Langsung Denda Rp 500 Ribu

Ahmad Ridho - Jumat, 7 Juni 2024 | 20:45 WIB
GridOto
Semua kendaraan motor dan mobil pakai pelat nomor ilegal atau buatan pinggir jalan didenda Rp 500 ribu atau penjara 6 tahun.

Baca Juga: Tegang Pemotor Ngamuk Bentak Polisi Sampai Banting Pelat Nomor Bisa Dijerat Penjara 2 Bulan

Mulai dari kondisi pelat sudah banyak penyok, patah bekas tabrakan, warna dasarnya pudar karena matahari, sampai hilang.

Meskipun tidak mengubah nomor yang tertera, pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu.

Karena tidak dikeluarkan secara resmi oleh polisi.

Pengendara yang nekat mengganti pelat nomor asli dengan pelat nomor buatan pedagang kaki lima atau bengkel pinggir jalan dapat dikenai sanksi.

Hal itu diungkap oleh Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum.

“Pembuat pelat nomor polisi kendaraan bermotor di pinggir jalan (pedagang kaki lima) merupakan fenomena menarik yang sudah lama beroperasi atau terjadi,” ujarnya mengutip Kompas.com 6 Juni 2024.

“Pembuatan nomor polisi kendaraan bermotor yang mereka buat adalah pesanan dari pemilik kendaraan yang nomornya hilang atau rusak.

Dan pada saat pesan, mereka pada umumnya menunjukan bukti STNK tersebut,” kata dia.

Menurut Budiyanto, apapun alasannya bahwa pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang sah dan diperbolehkan oleh undang-undang hanya nomor polisi (TNKB) yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Polri.

Baca Juga: Yamaha New NMAX 2024 Generasi Ketiga Segera Diluncurkan Dibekali Fitur Turbo?

“Dengan demikian bahwa pelat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan atau di tempat lain yang bukan dikeluarkan oleh Polri dianggap tidak sah,” ucap dia, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Dan melanggar Undang-Undang pasal 280 UU No 22 tahun 2009.

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000,” kata Budiyanto.

Bahkan, apabila TNKB atau pelat nomor polisi dilengkapi dengan identitas palsu (STNK atau identitas palsu lainya) merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi Berlaku! Kendaraan Pakai Pelat Ilegal Bikinan Pedagang Akan Didenda Rp 500 Ribu

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular