MOTOR Plus-online.com - Aturan baru berlaku untuk motor yang menggunakan pelat nomor palsu atau bikinan langsung didenda.
Nekat pakai pelat nomor buatan pinggir jalan langsung denda Rp 500 ribu.
Pemotor tidak bisa lagi sembarangan pakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Pelat nomor yang terpasang pada kendaraan harus yang dikeluarkan kepolisian.
Jika ketahuan masih menggunakan pelat nomor palsu atau bikinan siap-siap keluar uang banyak.
Resmi berlaku, semua kendaraan baik sepeda motor dan mobil yang menggunakan pelat nomor ilegal bikinan pedagang langsung ditilang dengan denda Rp 500 ribu.
Setiap kendaraan dibekali pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Tapi tak jarang pemilik mobil atau sepeda motor mengganti pelat nomor asli karena dianggap kurang estetis.
Ada juga yang mengganti pelat aslinya karena berbagai hal.
Baca Juga: Data Kendaraan Bisa Dilacak dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP Caranya Mudah
Baca Juga: Tegang Pemotor Ngamuk Bentak Polisi Sampai Banting Pelat Nomor Bisa Dijerat Penjara 2 Bulan
Mulai dari kondisi pelat sudah banyak penyok, patah bekas tabrakan, warna dasarnya pudar karena matahari, sampai hilang.
Meskipun tidak mengubah nomor yang tertera, pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu.
Karena tidak dikeluarkan secara resmi oleh polisi.
Pengendara yang nekat mengganti pelat nomor asli dengan pelat nomor buatan pedagang kaki lima atau bengkel pinggir jalan dapat dikenai sanksi.
Hal itu diungkap oleh Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum.
“Pembuat pelat nomor polisi kendaraan bermotor di pinggir jalan (pedagang kaki lima) merupakan fenomena menarik yang sudah lama beroperasi atau terjadi,” ujarnya mengutip Kompas.com 6 Juni 2024.
“Pembuatan nomor polisi kendaraan bermotor yang mereka buat adalah pesanan dari pemilik kendaraan yang nomornya hilang atau rusak.
Dan pada saat pesan, mereka pada umumnya menunjukan bukti STNK tersebut,” kata dia.
Menurut Budiyanto, apapun alasannya bahwa pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang sah dan diperbolehkan oleh undang-undang hanya nomor polisi (TNKB) yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Polri.
Baca Juga: Yamaha New NMAX 2024 Generasi Ketiga Segera Diluncurkan Dibekali Fitur Turbo?
“Dengan demikian bahwa pelat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan atau di tempat lain yang bukan dikeluarkan oleh Polri dianggap tidak sah,” ucap dia, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Dan melanggar Undang-Undang pasal 280 UU No 22 tahun 2009.
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000,” kata Budiyanto.
Bahkan, apabila TNKB atau pelat nomor polisi dilengkapi dengan identitas palsu (STNK atau identitas palsu lainya) merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi Berlaku! Kendaraan Pakai Pelat Ilegal Bikinan Pedagang Akan Didenda Rp 500 Ribu
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR