Setelah didalami, kata Rianto, petugas menemukan fakta mengejutkan.
Motor yang dilaporkan dirampas oleh pembegal ternyata dijual oleh pelapor.
"Kami dalami, kami mendapatkan fakta bahwa Andre ini membuat skenario yang mana, sepeda motor yang dilaporkan hilang, ternyata dijualnya," ucap Rianto.
Katanya, modus pelaku membuat laporan untuk menutupi motor yang sudah dijualnya kepada orang tua.
Andre pun terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Akibatnya, pelaku dijerat pasal 220 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," lanjutnya.
"Untuk masyarakat, hati-hati, perbuatan seperti ini tidak patut dicontoh," pungkas Rianto.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bersandiwara Dibegal, Andre Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Jual Sepeda Motor
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR