"DPO inilah yang paling berperan dan mengirim kendaraan ke "bos besar" di Timor Leste melalui jalur transportasi laut," ujar Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar.
Bahkan kasus serupa sebelumnya sudah pernah dibongkar pada 2021 lalu.
Menurut Onkoseno, sebelumnya pada 2021 Polresta Pati juga pernah mengungkap kejahatan dengan modus serupa yakni ekspor kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.
Saat itu barang bukti yang diamankan ratusan motor dan puluhan mobil.
Dari tangan komplotan warga Pati dalam penggerebekan di akhir 2023, Satreskrim Polresta Pati menyita 18 unit motor yang disembunyikan dalam gudang rumahnya.
Sementara dari komplotan asal Boyolali diamankan 5 unit motor, 6 mobil dan satu truk.
Menurut Onkoseno, sejak pertengahan 2023, sindikat ini telah mengirimkan lebih dari 50 unit kendaraan ilegal ke Timor Leste.
Kasus ini pun terungkap setelah tim Resmob Polresta Pati mengamankan 8 motor bodong yang diangkut truk di wilayah hukumnya awal Desember ini.
"Per unit motor dijual sekitar Rp 3 juta dan harga mobil bervariasi. Pengiriman ke Timor Leste dengan kapal kontainer," terang Onkoseno.
Satreskrim Polresta Pati masih berupaya mendalami kasus penyelundupan kendaraan ilegal ke luar negeri ini.
"Dijerat pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Onkoseno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste Dibongkar, Satu Motor Dijual Rp 3 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Uje |
KOMENTAR