MOTOR Plus-online.com - Muncul aturan baru yang berlaku bagi pengguna kendaraan roda dua.
Segera cek STNK motor anda cari kode ini jika angkanyma besar tak bisa menggunakan SIM C lagi dalam mengendarainya.
Seperti diketahui SIM untuk motor kini sudah dibedakan dan tidak hanya SIM C saja.
Jika juga adanya SIM atau Surat izin Mengemudi C1 yang sudah diluncurkan Polri.
SIM C1 digunakan oleh pengendara motor yang memiliki kubikasi mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Untuk memiliki SIM C1, pengendara wajib punya SIM C minimal satu tahun.
Juga pemohon SIM C1 wajib berusia minimal 17 tahun, punya KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dokter.
Walaupun ketentuan penggunaan SIM C1 tertulis jelas namun masih ada yang bingung.
Baca Juga: Berlaku Bulan Depan Pemotor yang Belum Punya BPJS Kesehatan Tidak Bisa Bikin SIM?
Baca Juga: Setelah Bikin SIM C1 Dikemanakan SIM C Lama Tetap Dibawa atau Ditahan Polisi?
Apakah motornya perlu SIM C1 atau tidak, misalnya Kawasaki Ninja ZX-25R.
Berdasarkan spesifikasi resmi yang dirilis pabrikan, ZX-25R memiliki kubikasi 249,8 cc.
Hal tersebut juga tertuang dalam STNK yang tertulis isi silinder 249 cc.
Diansir dari Gridoto.com, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan, pemberlakuan SIM C1 hanya untuk motor berkubikasi 250 cc sampai dengan 500 cc.
"Coba cek STNK Kawasaki (Ninja 250) berapa itu cc-nya? (Mesinnya) 249 pakai koma-koma kan. Iya, berarti di bawah 250 cc. Jadi semua itu perlu dicek STNK-nya," kata Yusri dikutip dari GridOto (8/6).
Jadi, pengguna motor di bawah 250 cc masih mengunakan SIM C saja.
Sebagai info, kudu jeli karena seperti Honda Forza dan CBR250RR serta Yamaha XMAX dan R25 gak perlu SIM C1.
Empat motor itu sering disebut kelas motor 250 cc, padahal bila ditelisik tidak sampai 250 cc.
Sebutan 250 cc digunakan sebagai pembulatan agar lebih mudah.
KOMENTAR