MOTOR Plus-Online.com - Jangan kaget nantinya nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berubah.
Baru tahu nomor SIM pakai NIK KTP yang rencananya mulai 2025 ternyata demi niat baik.
Untuk target penerapannya, Korlantas Polri merencanakan di tanggal 1 Juni 2025.
Kebijakan tersebut setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
Seperti yang disampaikan Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis (6/6/2024).
"Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung," ujarnya dikutip dari situs Humas Polri.
Ternyata, ada tujuan balik di balik penerapan nomor SIM pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) lho.
Baca Juga: Segera Cek STNK Motor Anda Cari Kode Ini Jika Angkanya Besar Tak Bisa Menggunakan SIM C Lagi
Baca Juga: Berlaku Bulan Depan Pemotor yang Belum Punya BPJS Kesehatan Tidak Bisa Bikin SIM?
Langkah ini diambil untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
"Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri.
Ia mengatakan, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir.
Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain," jelas Yusri.
Nah, kalau menurut brother gimana, setuju atau enggak nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR