Mamat menyebutkan, pihaknya terkendala lantaran pelat kendaraan roda dua milik ibu-ibu itu tidak terdaftar di Subdit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Polda Sulsel.
"Nomor polisi kendaraan tersebut tidak terdaftar di Regident, kemungkinan pelat gantung atau tidak pernah bayar pajak sama sekali dan terhapus otomatis dari data registrasi," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Kata Mamat, ibu-ibu itu bakal dikenakan sanksi tilang dan telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8 dan ayat 9.
"Tidak dibenarkan dan diharapkan bagi semua pengendara motor tidak bonceng lebih dari dua, ini sangat bahaya dan melanggar," ucapnya.
Mamat menjelaskan, ibu-ibu ini bakal dijatuhi sanksi tilang dan denda sebesar Rp 250.000.
"Sudah pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009. Lebihi batas penumpang, tidak pakai helm. Denda Rp 250.000," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Ibu-ibu di Makassar Nekat Boncengan 6 Tanpa Helm, Polisi: Nomor Kendaraan Tidak Terdaftar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Uje |
KOMENTAR