Keduanya beraksi setidaknya di 11 lokasi berbeda.
"Modus suami memantau situasi sedangkan istrinya yang memetik atau mengambil sepeda motor milik para korban," ungkap dia.
Menurut Antonius, setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pasutri ini menjual sepeda motor hasil curiannya melalui Facebook.
"Mereka jual mulai harga Rp 5-6 juta," ungkapnya.
Setelah penangkapan, lanjutnya, ditemukan 3 sepeda motor yang diduga hasil curian.
Sedangkan barang bukti lainnya, diketahui sudah dijual dan sebagian berada di daerah hulu Kalbar.
"Pertama kami tangkap istrinya, kemudian selanjutnya suaminya. Keduanya saat ini sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," terang dia.
Antonius menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 352 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Kedua pelaku ini berstatus residivis dalam kasus pencurian,” tutup Antonius.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duet Pasutri di Pontianak Curi Sepeda Motor di 11 Lokasi, Dijual Rp 5 Juta di Facebook "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR