Mereka adalah SH (28), warga Jakarta Barat; KB (54), warga Kabupaten Tegal; dan AS (37), warga Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sesuai perintah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada Ditreskrimum, pihaknya membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati untuk mengungkap kasus ini.
Hasilnya, polisi menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 19 saksi.
Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut adalah EN (51), BC (37), dan AG (35).
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."
"Sementara, AG, memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua atau motor, mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6) dikutip dari tribunbanyumas.com.
Sebelumnya, saat diwawancara wartawan, AG yang merupakan Aris Gunawan, mengakui mobil Mobilio putih yang hendak diambil Burhanis dia pinjam dari temannya.
Saat kejadian, mobil itu terpakir di depan rumahnya.
Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Source | : | TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR