Baca Juga: 5 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Bayar Sekarang Kendaraan Bebas Bodong
Selain itu ada catatan yang harus diperhatikan pemilik kendaraan yakni keterlambatan denda lebih dari satu tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Kebijakan tersebut menjadi komitmen Pemerintah Daerah agar Jakarta menjadi kota yang ramah dan berkeadilan.
Diharapkan dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat terdorong untuk melunasi kewajibannya.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Lusiana, dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Punya BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Pembayaran Tetap Bisa Bikin SIM?
Masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Perlu diingat, pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun.
Menariknya, Wajib Pajak yang membayar di sini akan mendapatkan souvenir ekslusif.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR