Warga Jakarta Girang Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Bisa Bayar di PRJ Gratis Souvenir

Ahmad Ridho - Selasa, 11 Juni 2024 | 11:58 WIB
Instagram @humaspajakjakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menggelar pemutihan sampai 31 Agustus 2024 mendatang, banyak gratisan dan bebas denda.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali mengadakan pemutihan bebas denda PKB dan BBNKB.

Warga Jakarta girang pemutihan pajak motor kembali digelar bisa bayar di PRJ gratis souvenir.

Saat ini program ampunan pajak masih berlangsung di lima provinsi lain.

Khusus di Jakarta pemutihan digelar bertepatan dengan HUT Kota Jakarta dan HUT Republik Indonesia.

Pemutihan ini akan berlangsung sampai 31 Agustus 2024 mendatang dan bisa bayar di Pekan Raya Jakarta (PRJ).

Informasi pemutihan pajak motor diunggah di akun Instagram @humaspajakjakarta.

"GUYS BANGUN! PENGHAPUSAN SANKSI PKB & BBNKB DATANG LAGI!

Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" demikian keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta.

Untuk menghindari pemblokiran STNK penunggak pajak kendaraan harus segera melunasi pembayaran.

Baca Juga: Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024 di Jawa Tengah Ada Diskon dan Lainnya

Baca Juga: 5 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Bayar Sekarang Kendaraan Bebas Bodong

Selain itu ada catatan yang harus diperhatikan pemilik kendaraan yakni keterlambatan denda lebih dari satu tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.

Sementara dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Kebijakan tersebut menjadi komitmen Pemerintah Daerah agar Jakarta menjadi kota yang ramah dan berkeadilan.

Diharapkan dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat terdorong untuk melunasi kewajibannya.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Untuk merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.

"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Lusiana, dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Punya BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Pembayaran Tetap Bisa Bikin SIM?

Masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Perlu diingat, pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun.

Menariknya, Wajib Pajak yang membayar di sini akan mendapatkan souvenir ekslusif.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular