Padahal aksi tendang spion tersebut termasuk pada perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut diatur Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ujar Budiyanto pemerhati transportasi dan hukum dikutip dari kompas.com
Nah, hukuman penjaranya tidak main-main tuh.
Para pemotor jangan sok jagoan tendang spion mobil saat di jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Pengendara Motor Tendang Spion Mobil, Ini Hukum dan Ancamannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR