Sering Terjadi Pemotor Sok Jagoan Tendang Spion Mobil di Jalan Hukuman Penjara Tidak Main-Main

Uje - Selasa, 11 Juni 2024 | 12:45 WIB
@bogorfeeds
Aksi tendang spion mobil oleh pemotor, hukuman penjara tidak main-main

Padahal aksi tendang spion tersebut termasuk pada perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut diatur Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.

1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ujar Budiyanto pemerhati transportasi dan hukum dikutip dari kompas.com

Nah, hukuman penjaranya tidak main-main tuh.

Para pemotor jangan sok jagoan tendang spion mobil saat di jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Pengendara Motor Tendang Spion Mobil, Ini Hukum dan Ancamannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular