MOTOR Plus-online.com - Sering terjadi pemotor sok jagoan tendang spion mobil di jalan raya.
Salah satunya baru-baru ini ramai di media sosial pemotor tendang spion mobil sampai pecah dan lepas di Jalur Puncak, Bogor.
Peristiwa tersebut diunggah oleh akun @bogorfeeds pada Minggu (9/6/2024).
Tampak motor yang ditumpangi dua orang melaju dari Jakarta menuju arah Puncak di jalur kiri, tepatnya lajur kedua.
Padahal kondisi saat itu sedang one way ke bawah, atau arah Jakarta.
Terlihat satu pemotor mengangkat kakinya ke arah mobil Suzuki Ertiga dan menendang spion dari arah berlawanan sampai pecah.
Disinyalir pemotor tersebut kesal karena Suzuki Ertiga yang dianggap melawan arah.
Padahal jalan tersebut dibuka dalam kondisi satu arah atau one way.
Baca Juga: Beneran Format Baru SIM Pakai Gambar Motor dan Mobil Mulai Juli 2024?
Peristiwa pemotor tendang spion seperti ini memang cukup sering terjadi.
Padahal aksi tendang spion tersebut termasuk pada perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut diatur Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ujar Budiyanto pemerhati transportasi dan hukum dikutip dari kompas.com
Nah, hukuman penjaranya tidak main-main tuh.
Para pemotor jangan sok jagoan tendang spion mobil saat di jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Pengendara Motor Tendang Spion Mobil, Ini Hukum dan Ancamannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR