Semetara dikutip dari Kompas.com, program ini diberikan Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Sementara dikutip dari Kompas.com, pemutihan denda PKB dan BBNKB termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Keputusan itu mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
View this post on Instagram
"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Lusiana, dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR