Pemotor di Bandung Ngamuk Ditegur Karena Merokok Terancam Denda atau Penjara 3 Bulan

Ahmad Ridho - Rabu, 12 Juni 2024 | 07:00 WIB
Instagram @memomedsos
Seorang pemotor ngamuk dan memarahi pemotor lain karena tidak terima ditegur karena merokok di jalan raya di Bandung.

Baca Juga: Enggak Main-main Pemotor Merokok Pilih Kurungan atau Denda Tilang Sebanyak Ini

"Ya kamu yang marah-marah, hak nya kamu apa ?,"ujarnya sambil sengaja menyalakan rokok yang sudah terbakar.

Kejadian tersebut diduga terjadi di Kawasan Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, namun tidak diketahui kejadian pastinya kapan.

Setelah marah-marah karena tidak senang ditegur karena merokok, bapak itu langsung pergi meninggalkan pemotor yang menegurnya.

Dari video terlihat jelas bapak itu mengendarai motor matic Yamaha Soul GT berpelat nomor Z 5379 CK.

Sebenarnya pemotor yang masih bandel merokok bisa dijerat denda atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Merokok saat berkedara bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain atau pengguna jalan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEMOMEDSOS_OFFICIAL (@memomedsos_official)

Merokok saat berkendara adalah kegiatan yang melanggar hukum karena dapat mengganggu konsentrasi.

Harus diingat aturan larangan merokok di kendaraan sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalam Undang-Undang tersebut diatur larangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditunjukkan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Baca Juga: Yamaha NMAX Turbo Besok Diluncurkan Cicilan NMAX 155 Per Bulan Cuma Rp 1,1 Juta

Pada Pasal 16 ayat (1) UU LLAJ, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi pengendara yang melanggar bisa dikenakan sanksi dan denda yang berlaku.

Sementara di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283, menyebutkan merokok dan mengganggu konsentrasi bisa dikenakan pidana dan atau denda.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular