Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.
Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban. BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban. Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.
Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya. Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.
"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.
Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman. Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KEBOHONGAN Aris Gunawan Sebelum Jadi Tersangka Kematian Bos Rental Padahal Lindas Korban Pakai Motor
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR