Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bos rental mobil itu langsung menyita perhatian warganet.
Banyak yang menganggap wilayah Pati sebagai tempat penadah kendaraan bodong.
Pasca-kejadian itu, warganet ramai-ramai menjuluki kecamatan di Kabupaten Pati sebagai 'Kampung Bandit'.
Dan benar saja, tim gabungan Polda Jawa Tengah mengamankan enam mobil dan 23 motor bodong setelah mengobok-obok wilayah Pati, Kamis (13/6/2024),
Operasi besar-besaran ini dilakukan tim gabungan, buntut pengeroyokan dan tewasnya Burhanis.
Ada juga yang memberi bocoran lima kecamatan di wilayah Pati yang dituding sebagai sarang penadah mobil dan motor bodong.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora membenarkan adanya operasi besar-besaran di Pati.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR