Baca Juga: Modal Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Juni 2024 Tinggal Tunggu Sampai Jadi?
Seperti diketahui, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.
Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Lalu untuk biaya pembuatan SIM dengan format baru ini apakah ada perubahan atau lebih mahal dari SIM sebelumnya?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di kepolisian (Polri) ditetapkan besaran tarif pembuatan SIM.
Berikut biaya resmi pembuatan SIM:
1. SIM A Rp 120 ribu
2. SIM B1 Rp 120 ribu
3. SIM B2 Rp 120 ribu
4. SIM C Rp 100 ribu
5. SIM C1 Rp 100 ribu
6. SIM D Rp 50 ribu
7. SIM D1 Rp 50 ribu
8. SIM Internasional Rp 250 ribu
Namun demikian belum ada keterangan resmi dari Korlantas Polri tentang perubahan tarif atau biaya pembuatan SIM format baru yang akan berlaku mulai Juli 2024.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR