Perpanjangan SIM mati juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu keluar rumah melalui aplikasi Korlantas Polri.
Berikut dokumen dan syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur nasional Idul Adha:
- Masa berlaku SIM habis selama 17-18 Juni 2024
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM motor yang mati, diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000
Namun, biaya perpanjangan SIM mati belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Kalau perpanjang dengan mekanisme online, ada biaya tambahan untuk admin, pengemasan, serta pengiriman dari Satpas ke rumah.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR