Mau Bikin SIM C1 Untuk Moge Harus Punya Motornya Terlebih Dulu? Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Uje - Minggu, 16 Juni 2024 | 07:23 WIB
Adam GridOto
Apakah untuk bikin SIM C1 harus punya motornya dulu?

MOTOR Plus - online.com Mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk moge harus punya motornya dulu?

Saat ini para pemilik motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc mulai diharuskan bikin SIM C1 atau SIM khusus moge.

Tapi apakah masyarakat yang belum ada moge tetap bisa bikin SIM C1?

Biar tidak salah kita tanyakan langsung ke polisi.

Seperti seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.

"Ya bisa dengan mekanisme dan prosedur yang benar dan syarat administrasi yang lengkap (dengan mempunyai SIM C polos) mengikuti proses sehingga kalau memang memenuhi syarat ya boleh saja," kata Heru Dikutip dari Gridoto.com

"Sama halnya kalau kita gak punya mobil tapi kita membuat SIM A ya tentu bisa asalkan harus mengikuti prosedur," sambungnya.

Secara prosedur pembuatan SIM C1 pun kurang lebih sama seperti pembuatan SIM C.

Baca Juga: Wahana Honda Jelaskan Servis Motor Listrik Honda EM1 e:, Ternyata Ditangani Mekanik Khusus

Pemohon SIM C1 hanya perlu melengkapi sejumlah perysaratan dan melaksanakan tes seperti pada umumnya.

Berikut beberapa hal yang perlu kalian ketahui terkait pembuatan SIM C1.

Untuk membuat SIM C1, pemohon harus lulus ujian SIM.

Langkahnya mirip seperti pembuatan SIM C.

Bedanya, ujian SIM C1 menggunakan motor 250-500 cc.

Korlantas Polri telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk melakukan ujian praktik SIM C1.

Perbedaan lainnya adalah juga terletak pada trek ujian praktik motor yang lebih lebar dari tes praktik SIM C biasa.

Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM C1 telah tertuang dalam pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023. Syarat pembuatan SIM C1 yakni sebagai berikut:

1. Memiliki SIM C

2. SIM C yang dimiliki telah digunakan minimal selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (tahun) sejak diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Belum Punya Motor 250-500 cc Tapi Mau Buat SIM C1 Bisakah?".

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular