Adanya pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.
Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyita 33 sepeda motor dan 6 mobil bodong di Kecamatan Sukolilo, Tambakromo, dan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman soal temuan tersebut.
"Jadi tidak hanya Sukolilo, ada tiga kecamatan yang kita sisir," jelas Luthfi dikutip dari tribunatangerang.com
Dia menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Nanti, sabar," kata dia.
Setianto menambahkan, polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan pelaku.
"Sementara masih dalam pendalaman," ujarnya.
Barang bukti berupa kendaraan tanpa identitas tersebut sudah dibawa oleh pihak kepolisian.
"Yang disita kendaran motor dan mobil yang tak ada surat lengkap alias bodong," jelas Satake.
Dia belum bisa memastikan lokasi tersebut menjadi tempat sarang penadah mobil bodong atau tidak. Saat ini tim gabungan masih di lokasi.
"Nanti masih proses," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kecurigan Publik Soal Sukolilo Kampung Penadah Terbukti, Polisi Bidik 3 Lokasi yang Bakal Dirazia.
Source | : | TribunTangerang.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR