MOTOR Plus-Online.com
Sebelum bikin dan perpanjang SIM yang bakal ada format barunya, perhatikan syaratnya.
Prsyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.
Berikut syarat bikin SIM C
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Kalau syarat pembuatan SIM A, yaitu:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Simak syarat perpanjang SIM format baru
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Brother yang akan membuat atau perpanjang SIM, perhatikan syarat di atas jangan sampai keliru ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Format Baru Berlaku mulai Juli 2024, Ini Syarat dan Biayanya"
KOMENTAR