"Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar," ujarnya.
Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah main hakim sendiri.
Dia menyebut, tidak ada organisasi masyarakat manapun yang boleh melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.
"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap empat tersangka lainnya meliputi EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dua tersangka ini tak menghadang melainlan pula melakukan penganiayaan.
Dua tersangka lainnya, AG (34) berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka.
SH, menggunakan helm. Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 10 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Pati Ditangkap, Polisi Masih Buru yang Buron, Cari Otaknya
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR