"Di tengah perjalanan, pelaku minta mampir sebentar dengan alasan mencari alat pancing yang hilang," tutur James.
Keduanya lalu turun dari sepeda motor dan pelaku berpura-pura mencari alat pancing itu.
Namun, ketika korban hendak kembali ke sepeda motornya, pelaku tiba-tiba menyerang korban.
Korban mengalami luka di leher, telinga, tangan, dan jarinya.
Korban kabur menyelamatkan diri lalu ditolong warga setempat.
Sedangkan pelaku kabur membawa sepeda motor Honda CBR korban.
James menjelaskan, pelaku ditangkap satu hari setelah kejadian saat mengendarai sepeda motor Honda CBR milik korban di Jalan Poros Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas.
Dari pemeriksaan diketahui, pelaku melakukan perbuatannya itu karena ingin menguasai sepeda motor sport milik korban.
James mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Punya Motor CBR, Pria di Lampung Begal Temannya Sendiri"
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR