Pria Lampung Ngebet Punya Honda CBR Nekat Begal Teman Sendiri Siap Meringkuk 12 Tahun di Penjara

Uje - Selasa, 18 Juni 2024 | 15:15 WIB
Kompas.com
Begal berinisal BS (29) nekat begal motor milik teman sendiri karena kepingin Honda CBR

MOTOR Plus - online.com Akibat ngebet punya Honda CBR seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung nekat begal motor teman sendiri.

Kini BS (29) bersiap meringkuk 12 tahun di penjara akibat nekat begal motor Honda CBR milik temannya.

BS menusuk korban dari arah belakang dengan modus cari alat pancing.

Dijelaskan Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu pelaku kini sudah ditahan Mapolres.

BS nekat membegal korban bernama Riyadus Solihin (24) warga Lampung Timur.

Aksi begal tersebut terjadi pada Rabu (12/6).

"Korban dan pelaku ini saling kenal dan bekerja di wilayah Tulang Bawang," kata James melalui keterangan tertulis, dikutip dari kompas.com

Pembegalan ini bermula saat pelaku datang ke mess tempat tinggal korban pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Kelanjutan Pembunuhan Bos Rental Mobil di Desa Sukolilo Pati Puluhan Motor Bodong Disita Pelaku Masih Banyak yang Buron

Pelaku minta diantar ke Kampung Pasiran, Kecamatan Dente Teladas.

"Di tengah perjalanan, pelaku minta mampir sebentar dengan alasan mencari alat pancing yang hilang," tutur James.

Keduanya lalu turun dari sepeda motor dan pelaku berpura-pura mencari alat pancing itu.

Namun, ketika korban hendak kembali ke sepeda motornya, pelaku tiba-tiba menyerang korban.

Korban mengalami luka di leher, telinga, tangan, dan jarinya.

Korban kabur menyelamatkan diri lalu ditolong warga setempat.

Sedangkan pelaku kabur membawa sepeda motor Honda CBR korban.

James menjelaskan, pelaku ditangkap satu hari setelah kejadian saat mengendarai sepeda motor Honda CBR milik korban di Jalan Poros Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas.

Dari pemeriksaan diketahui, pelaku melakukan perbuatannya itu karena ingin menguasai sepeda motor sport milik korban.

James mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Punya Motor CBR, Pria di Lampung Begal Temannya Sendiri"

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular