Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tak Perlu Bikin Baru Siapkan Uang Segini

Ardhana Adwitiya - Rabu, 19 Juni 2024 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati bisa perpanjang tanpa bikin baru.

MOTOR Plus-online.com - Ingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM, jangan sampai kedaluwarsa.

Mulai hari ini SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru, catat syarat dan tarif lengkapnya.

Jika SIM lewat dari tanggal berlaku, maka harus mengikuti prosedur penerbitan atau pembuatan SIM baru.

Tentu biayanya akan lebih besar dan prosesnya lebih panjang dibandingkan hanya sekedar perpanjangan.

Makanya jangan sampai lewat tanggal berlaku kalau tidak mau bikin SIM baru.

Untungnya pihak Polda Metro Jaya kasih keringanan untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya saat libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.

Mengutip akun X @TMCPoldaMetro, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling libur pada 17-18 Juni 2024.

Artinya hari Senin dan Selasa kemarin tidak ada layanan penerbitan atau perpanjang SIM.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Kumpulkan 18 Poin SIM Dicabut

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular