Dengan begitu masyarakat tidak perlu mengikuti tes bikin SIM baru.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka mulai hari ini, Rabu (19/6/2024).
Pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.
Perpanjangan SIM mati juga bisa dilakukan sambil rebahan di rumah, alias online lewat aplikasi Korlantas Polri.
Syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur nasional Idul Adha:
- Masa berlaku SIM habis selama 17-18 Juni 2024
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Untuk pengendara motor, wajib memegang SIM C.
Baca Juga: Polisi Terapkan Sistem TAR, SIM Pelanggar Lalu Lintas Langsung Dicabut
Biaya perpanjang SIM C diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Untuk perpanjang secara online siapkan uang lebih karena ada biaya tambahan untuk admin, pengemasan, serta pengiriman dari Satpas ke rumah.
Nah itu dia biaya dan syarat perpanjang SIM mati.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR