MOTOR Plus-online.com - Ingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM, jangan sampai kedaluwarsa.
Mulai hari ini SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru, catat syarat dan tarif lengkapnya.
Jika SIM lewat dari tanggal berlaku, maka harus mengikuti prosedur penerbitan atau pembuatan SIM baru.
Tentu biayanya akan lebih besar dan prosesnya lebih panjang dibandingkan hanya sekedar perpanjangan.
Makanya jangan sampai lewat tanggal berlaku kalau tidak mau bikin SIM baru.
Untungnya pihak Polda Metro Jaya kasih keringanan untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya saat libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.
Mengutip akun X @TMCPoldaMetro, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling libur pada 17-18 Juni 2024.
Artinya hari Senin dan Selasa kemarin tidak ada layanan penerbitan atau perpanjang SIM.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Kumpulkan 18 Poin SIM Dicabut
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu mengikuti tes bikin SIM baru.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka mulai hari ini, Rabu (19/6/2024).
Pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.
Perpanjangan SIM mati juga bisa dilakukan sambil rebahan di rumah, alias online lewat aplikasi Korlantas Polri.
Syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur nasional Idul Adha:
- Masa berlaku SIM habis selama 17-18 Juni 2024
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Untuk pengendara motor, wajib memegang SIM C.
Baca Juga: Polisi Terapkan Sistem TAR, SIM Pelanggar Lalu Lintas Langsung Dicabut
Biaya perpanjang SIM C diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Untuk perpanjang secara online siapkan uang lebih karena ada biaya tambahan untuk admin, pengemasan, serta pengiriman dari Satpas ke rumah.
Nah itu dia biaya dan syarat perpanjang SIM mati.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR