Beberapa titik yang menjadi lokasinya beraksi, yaitu Jalan Ikan Tengiri, Kecamatan Mayangan, dan depan toko keramik Jalan KH Hasan Genggong.
Kemudian di depan minimarket Jalan Slamet Riyadi, di Taman Maramis Jalan Slamet Riyadi, di depan toko di Jalan Panglima Sudirman dan di depan apotek Jalan Gubernur Suryo, Kota Probolinggo.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di 6 TKP atau titik berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota hanya dengan berbekal kunci T," ungkap Iptu Zainullah.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Dari keterangannya juga, pelaku mengakui melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari. Selain pelaku, kami juga mengamankan kunci T yang selalu dipakai pelaku saat beraksi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Pemuda Spesialis Maling Motor Asal Pasuruan Diciduk Polisi, Sudah Beraksi di 6 TKP di Probolinggo"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR