Sempat Buron Setahun, Maling Motor yang Selalu Lolos Kejaran Petugas Ditangkap di Probolinggo Terancam Penjara Segini

Galih Setiadi - Rabu, 19 Juni 2024 | 13:15 WIB
TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawan
Gambar ilustrasi penangkapan. Maling motor yang selalu lolos dari kejaran polisi kena getahnya juga, ditangkap di Probolinggo.

Beberapa titik yang menjadi lokasinya beraksi, yaitu Jalan Ikan Tengiri, Kecamatan Mayangan, dan depan toko keramik Jalan KH Hasan Genggong.

Kemudian di depan minimarket Jalan Slamet Riyadi, di Taman Maramis Jalan Slamet Riyadi, di depan toko di Jalan Panglima Sudirman dan di depan apotek Jalan Gubernur Suryo, Kota Probolinggo.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di 6 TKP atau titik berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota hanya dengan berbekal kunci T," ungkap Iptu Zainullah.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

TribunJatim
SA (21), maling motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo.

"Dari keterangannya juga, pelaku mengakui melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari. Selain pelaku, kami juga mengamankan kunci T yang selalu dipakai pelaku saat beraksi," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Pemuda Spesialis Maling Motor Asal Pasuruan Diciduk Polisi, Sudah Beraksi di 6 TKP di Probolinggo"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular