Jangan Panik STNK Motor Hilang Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya Tahun 2024

Uje - Rabu, 19 Juni 2024 | 16:11 WIB
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. begini cara mengurus STNK hilang dan biayanya

- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor

- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan

- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai

- Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat.

Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, ikuti langkah di bawah ini untuk cara mengurus STNK hilang:

- Lakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan fotokopi hasilnya

- Melampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi Cek blokir dan mengurus surat keterangan STNK hilang di Samsat yang isinya adalah keterangan mengenai kebenaran soal TNK tersebut tidak diblokir atau dalam pencarian

- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dilunasi

- Bayar biaya pembuatan STNK baru

- Tunggu beberapa saat sampai STNK baru diterbitkan.

Biaya mengurus STNK hilang Biaya mengurus STNK hilang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan.

Simak biaya STNK hilang berikut ini:

- Kendaraan roda 2 atau 3 Tp 100.000 per penerbitan

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.

Itulah syarat dan cara mengurus STNK hilang lengkap dengan biaya penerbitan STNK yang baru.

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular