- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat.
Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, ikuti langkah di bawah ini untuk cara mengurus STNK hilang:
- Lakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan fotokopi hasilnya
- Melampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi Cek blokir dan mengurus surat keterangan STNK hilang di Samsat yang isinya adalah keterangan mengenai kebenaran soal TNK tersebut tidak diblokir atau dalam pencarian
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dilunasi
- Bayar biaya pembuatan STNK baru
- Tunggu beberapa saat sampai STNK baru diterbitkan.
Biaya mengurus STNK hilang Biaya mengurus STNK hilang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan.
Simak biaya STNK hilang berikut ini:
- Kendaraan roda 2 atau 3 Tp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Itulah syarat dan cara mengurus STNK hilang lengkap dengan biaya penerbitan STNK yang baru.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR