MOTOR Plus - online.com Seringkali Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) motor hilang dan bikin panik pemilik motor.
STNK sendiri berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan pengesahan motor dan harus dibawa saat kita mengendarai motor.
Di dalam STNk memuat nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, merek dan tipe motor termasuk model kendaraan.
Kalau STNK hilang maka bukti kepemilikan kendaraan jadi tidak sah.
Apalagi kalau kalian nekat mengendarai motor yang STNK-nya hilang bisa saja motor dikandangi.
Bagaimana cara mengurus STNK hilang dan berapa biayanya?
Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengurus STNK hilang.
Syarat mengurus STNK hilang terdiri dari:
Baca Juga: Baru Tahu Nama Yamaha NMAX Turbo 2024 Terinspirasi dari Game PlayStation, Ternyata Ini Hubungannya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat.
Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, ikuti langkah di bawah ini untuk cara mengurus STNK hilang:
- Lakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan fotokopi hasilnya
- Melampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi Cek blokir dan mengurus surat keterangan STNK hilang di Samsat yang isinya adalah keterangan mengenai kebenaran soal TNK tersebut tidak diblokir atau dalam pencarian
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dilunasi
- Bayar biaya pembuatan STNK baru
- Tunggu beberapa saat sampai STNK baru diterbitkan.
Biaya mengurus STNK hilang Biaya mengurus STNK hilang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan.
Simak biaya STNK hilang berikut ini:
- Kendaraan roda 2 atau 3 Tp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Itulah syarat dan cara mengurus STNK hilang lengkap dengan biaya penerbitan STNK yang baru.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR