Tilang Sistem Poin SIM Langsung Dicabut, Tidak Pakai Pelat Nomor Kena Poin Segini

Ahmad Ridho - Rabu, 19 Juni 2024 | 17:00 WIB
Instagram/@poldametrojaya
Polisi akan mengeluarkan aturan baru tilang sistem poin, tidak pakai pelat nomor kendaraan dikenakan poin dan SIM bisa dicabut.

Baca Juga: SIM Format Baru Ada Gambar Motor dan Mobil Biaya Pembuatan Lebih Mahal?

Di sisi lain, pemilik SIM dijatuhi 5 poin bila mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau menerobos palang kereta api.

Pemilik SIM juga bakal diberikan 12 poin saat mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Poin tersebut juga dijatuhkan kepada pemilik SIM yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Sementara hukuman berupa 10 poin diberikan ketika melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, pemberi isyarat lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Bila pemilik SIM mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.

Jika pemilik SIM telanjur mendapatkan 18 poin atau penalti 2 maka SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang dicabut harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti selama pemilik SIM dijatuhi penalti 1 atau 2.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular