MOTOR Plus-Online.com - Jangan sampai jadi korban busi palsu peredarannya banyak banget.
Peringatan keras buat penjual busi palsu dari NGK, denda Rp 200 juta atau penjara segini mengancam bagi yang melawan aturan.
Adapun peredaran busi palsu secara online maupun offline, tampilannya ini menyerupai dengan yang asli.
Marketing Manager PT. Niterra Mobility Inodonesia sebagai produsen busi NGK, Citra Aji Sanjaya mengatakan busi palsu merugikan konsumen.
"Peredaran busi palsu, baik online maupun offline, sangat merugikan konsumen. Karena, di saat ingin mendapatkan performa terbaik pada kendaraannya, dengan kualitas yang terbaik, malah mendapatkan busi palsu," jelas Aji di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Beberapa cirinya, yaitu:
Kemudian, dampak pemakaiannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kemasan Baru NGK Cegah Busi Motor Palsu, Bikers Simak Biar Gak Ketipu
Baca Juga: Pemilik Motor Waspada Busi Palsu Berkeliaran NGK Imbau Cek Bungkusnya
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR