Maka dari itu, pihaknya meminta konsumen untuk berhati-hati dalam membeli busi.
NGK mengimbau untuk memembeli busi pada penjual yang terpercaya atau pada official store.
Di samping itu, PT. Niterra Mobility Indonesia akan menindak tegas untuk toko online maupun offline yang menjual busi NGK palsu.
Pihaknya bakal mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100, 101, 102.
"Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)." bunyi pasal 102.
Nah, pastikan brother sudah membeli busi di tempat yang tepercaya ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR