Peringatan Keras dari NGK Buat Penjual Busi Palsu, Denda Rp 200 Juta atau Penjara Segini Mengancam

Galih Setiadi - Rabu, 19 Juni 2024 | 20:33 WIB
MOTOR Plus-Online.com/Galih
Foto ilustrasi. NGK siap tindak tegas penjual busi palsu.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan sampai jadi korban busi palsu peredarannya banyak banget.

Peringatan keras buat penjual busi palsu dari NGK, denda Rp 200 juta atau penjara segini mengancam bagi yang melawan aturan.

Adapun peredaran busi palsu secara online maupun offline, tampilannya ini menyerupai dengan yang asli.

Marketing Manager PT. Niterra Mobility Inodonesia sebagai produsen busi NGK, Citra Aji Sanjaya mengatakan busi palsu merugikan konsumen.

"Peredaran busi palsu, baik online maupun offline, sangat merugikan konsumen. Karena, di saat ingin mendapatkan performa terbaik pada kendaraannya, dengan kualitas yang terbaik, malah mendapatkan busi palsu," jelas Aji di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Beberapa cirinya, yaitu:

  • Cetakan logo merek tidak tercetak rapi
  • Tidak ada kode produksi
  • Harga jual jauh di bawah pasaran

Yuka S./MOTOR Plus
Begini cara mengecek busi motor palsu atau tidak. NGK kasih trik lihat bungkusnya.

Kemudian, dampak pemakaiannya adalah sebagai berikut:

  • Busi cepat mati
  • Kendaraan menjadi susah distarter
  • Mesin menjadi brebet
  • Boros bahan bakar
  • Kemungkinan piston bisa jebol

Baca Juga: Kemasan Baru NGK Cegah Busi Motor Palsu, Bikers Simak Biar Gak Ketipu

Baca Juga: Pemilik Motor Waspada Busi Palsu Berkeliaran NGK Imbau Cek Bungkusnya

Maka dari itu, pihaknya meminta konsumen untuk berhati-hati dalam membeli busi.

NGK mengimbau untuk memembeli busi pada penjual yang terpercaya atau pada official store.

Di samping itu, PT. Niterra Mobility Indonesia akan menindak tegas untuk toko online maupun offline yang menjual busi NGK palsu.

Pihaknya bakal mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100, 101, 102.

"Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)." bunyi pasal 102.

Nah, pastikan brother sudah membeli busi di tempat yang tepercaya ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular