Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Geng Motor Jembatan Talun Cirebon Berubah Jadi Jembatan Vina
Warga mulai merasa takut dan khawatir, terutama bagi mereka yang memiliki anak laki-laki.
"Awalnya, ada salah seorang warga yang mendatangi rumah saya dengan bahasa, 'Pak Abas mohon maaf, sekarang warga saya khususnya yang punya anak laki-laki kalau malam Minggu itu tidak boleh melintas di daerah Saladara'," ucap Basari, menirukan ucapan warganya.
Ia menjelaskan, bahwa daerah Saladara yang sebelumnya dikenal alim, tiba-tiba mendapat stigma sebagai tempat yang kejam.
Warga tidak mengetahui siapa pelaku sebenarnya, namun suasana mencekam sudah terlanjur menyelimuti kampung.
"Saat itu saya merasa dirugikan, tercoreng namanya. Saya merasa terzalimi, ada warga saya seolah-olah memang seorang pembunuh," ujarnya.
"Padahal saya yakin seyakin-yakinnya, dengan saya melihat Sudirman dan teman-temannya itu, saya yakin warga saya tidak melakukan tindakan sezalim itu," lanjutnya.
Namun, Basari mengungkapkan bahwa situasi mulai membaik.
Dengan kebebasan media yang sekarang lebih terbuka dan saksi-saksi yang dulu memberikan kesaksian palsu kini sudah jujur dan terbuka, perlahan-lahan kebenaran mulai terungkap.
"Alhamdulillah saat ini, semua mata sudah terbuka, kemudian media sekarang sudah benar-benar bebas mengeluarkan apa yang ada diinformasikan dan Alhamdulillah semua saksi-saksi yang dulu memberikan kesaksian palsu itu sudah jujur dan terbuka," kata Basari dengan rasa syukur.
Baca Juga: Pengakuan Tukang Cuci Steam Motor Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon, Korban Diserang Geng Motor
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar keadilan dan kebenaran selalu ditegakkan.
"Ya harapan saya, semoga saja Gusti Allah SWT membuka pintu kebenaran dan keadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy, dan Saka Tatal.
Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.
Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kisah Kampung Saladara Cirebon Mencekam usai Terpidana Kasus Vina Ditangkap, Pemuda Tak Boleh Lewat
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR