Resmi SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Berlaku 2025, Masih Perlu Bikin SIM Internasional?

Ardhana Adwitiya - Jumat, 21 Juni 2024 | 09:05 WIB
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi SIM Indonesia berlaku di luar negeri.

Ia menjelaskan, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional.

Dilansir dari website Korlantas Polri, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

"SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita, Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita," ungkapnya.

Kendati demikian, terdapat beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang memilih memberlakukan SIM asli atau domestik daripada SIM Internasional.

"Ada beberapa negara di ASEAN, saya tidak bilang semua, contohnya Thailand dan Filipina," lanjutnya.

Bahkan, menurut Yusri, sejumlah negara bagian di Australia juga lebih sering menanyakan keberadaan SIM asli dibandingkan SIM Internasional.

Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM Internasional.

"Tetap SIM Internasional diberlakukan, tergantung negara-negaranya," sambungnya.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin SIM Langsung Dicabut, Tidak Pakai Pelat Nomor Kena Poin Segini 

Sementara itu, dilansir dari laman Indonesiabaik.id, delapan negara di Asia Tenggara yang memberlakukan SIM Indonesia, meliputi:

- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia

Warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkendara di negara-negara tersebut dapat langsung menunjukkan SIM Indonesia.

Pemberlakuan SIM Indonesia di negara-negara Asia Tenggara sendiri dilatarbelakangi oleh perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.

Perjanjian pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia itu mengungkapkan, setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia.

Awalnya perjanjian itu hanya mengikat beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Kemudian pada 1997, perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik, yaitu Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Ini"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular