Nekat Bikin SIM Baru Padahal SIM Sebelumnya Ditahan Polisi Akibat Ditilang Polisi Ingatkan Hal Ini

M. Adam Samudra,Uje - Minggu, 23 Juni 2024 | 08:25 WIB
Tribun Jakarta
Jangan coba-coba bikin SIM baru saat SIM sebelumnya ditahan akibat kena tilang

MOTOR Plus - online.com Jangan pernah kepikiran nekat bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru padahal SIM sebelumnya ditahan akibat kena tilang.

SIM umumnya akan ditahan oleh polisi saat kita kena tilang akibat melanggar lalu lintas.

Tapi banyak masyarakat yang tidak menebus SIM mereka usai terkena tilang.

Bahkan sering masyarakat berusaha untuk bikin SIM baru saat SIM sebelumnya ditahan usai kena tilang.

Cukup banyak SIM sebagai bukti tilang yang menumpuk akibat pelanggar tidak menebus denda tilang.

Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi, mengatakan bahwa pelanggar yang belum menuntaskan kewajiban perkara tilang tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi yang baru.

"Setahu saya tidak akan bisa karena nanti akan dicek di database lewat nomor SIM masih aktif atau tidak," kata Safiq dikutip dari GridOto.com. Tentunya orang tidak bisa sembarangan membuat SIM kalau pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Alias tidak bisa bikin baru dan memperpanjang SIM usai terkena tilang.

Baca Juga: Pakai Part Canggih Servis CVT Yamaha NMAX Turbo Bakal Lebih Susah? Begini Penjelasan Yamaha

Perlu dingatkan, pelanggar yang tidak menuntaskan kewajibannya perkara tilang, kemudian dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Guna membuat jera pelanggar kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap, salah satunya dengan memblokir surat-surat dan dokumen berkendara.

Terdapat prosedur penilangan untuk masyarakat yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.

Nantinya, pelanggar lalu lintas akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan.

Pelanggar lalu lintas wajib menunjukkan identitas yang diminta dengan jelas.

Sementara itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang telah diperbuat pengendara, pasal berapa yang telah dilanggar, serta tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Kemudian, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru yang nantinya bisa membayar denda di BRI tempat kejadian, kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Kena Tilang SIM Ditahan Jangan Harap Bisa Bikin Baru, Polisi : Tidak Akan Bisa".

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular