AKP Grandika Indera Waspada juga memberikan imbauan agar masyarakat, baik kreditur maupun debt collector, tetap mengutamakan keselamatan.
"Apabila menemukan kejadian serupa, dikejar-kejar debt collector, tolong tetap utamakan keselamatan. Tidak perlu sampai kejar-kejaran. Kalau memang terpaksa berhenti, ya berhenti. Tetapi jangan serahkan kendaraannya, itu tidak boleh," imbau Grandika.
Grandika menegaskan bahwa kesepakatan KKB sudah diatur melalui perjanjian fidusia.
Dan ketika muncul permasalahan, sudah ada mekanisme yang mengatur, bukan melalui jasa debt collector.
Apalagi sampai terjadi pengejaran di jalan raya yang bisa mengancam keselamatan pengguna kendaraan lainnya.
Warga dipersilakan menghubungi kantor polisi atau pos polisi terdekat, atau memanfaatkan layanan 110 untuk menghubungi kepolisian.
"Petugas kami akan datang. Pengejaran itu bisa kami kenakan pasal pidana. Jadi kami ingatkan lagi, hati-hati jangan sampai ini terjadi, pasti akan kami tindak lanjuti dengan serius," tegas Grandika.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul "Viral! Video Debt Collector Kejar Pemotor di Suramadu, Polisi Beri Peringatan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR