Satu Jam Razia Pajak Kendaraan di Balikpapan Raup Rp 58 Jutaan, Ratusan Motor Terjaring

Galih Setiadi - Minggu, 23 Juni 2024 | 14:35 WIB
Kolase Polresta Balikapapan
Pelaksanaan razia pajak kendaraan di Balikpapan.

MOTOR Plus-Online.com - Pastikan brother sudah bayar pajak kendaraan, termasuk motor kalau enggak mau kena razia.

Satu jam razia pajak kendaraan di Balikpapan menerima total Rp 58 jutaan, ratusan motor terjaring pemeriksaan petugas.

Hal tersebut dilakukan Dispenda dan Satlantas Polresta Balikpapan yang melibatkan petugas gabungan.

Adapun razia dilakukan di halaman kolam renang Balikpapan Baru, Kalimantan Timur.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (20/6/2024) bertujuan meningkatkan disiplin berkendara dan kesadaran membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kegiatan ini menjaring sejumlah kendaraan dan menghasilkan total penerimaan pajak serta denda sebesar Rp 58,4 juta.

Rinciannya berupa total Rp 6,1 juta dan denda Rp 1,5 juta dari 22 unit motor, dan Rp 47,8 juta serta denda Rp 2,8 juta dari 14 unit kendaraan roda 4.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara.

Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan 2024 Mulai di Daerah Ini, Ribuan Kendaraan Termasuk Motor Diberhentikan Petugas

Baca Juga: Siapkan STNK Razia Pajak Libatkan Petugas Gabungan Puluhan Kendaraan Terjaring di Daerah Ini

"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu," ujar Ipda Sangidun, Jumat (21/6/2024).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari permohonan pemeriksaan kendaraan bermotor Bapenda Provinsi Kaltim untuk meningkatkan pajak kendaraan bermotor di Kota Minyak.

Lebih lanjut, Ipda Sangidun memaparkan, kegiatan yang berlangsung selama satu jam ini melibatkan 28 personel.

Terdiri dari 20 personel Satlantas Polresta Balikpapan, 5 staf Bapenda, dan 3 staf Jasa Raharja.

"Hasil kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor mencatat 138 unit kendaraan roda dua dan 93 unit kendaraan roda empat terjaring razia," lanjut Ipda Sangidun.

Ipda Sangidun bilang, hasil tilang mencatat 11 SIM, 26 STNK tanpa adanya penyitaan kendaraan roda dua.

Hanya saja, menurutnya, banyak kendaraan yang masa berlaku surat pajaknya sudah jatuh tempo namun belum melakukan registrasi ulang.

"Dengan kegiatan ini, dia berharap dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan di Kota Balikpapan dan Provinsi Kaltim pada umumnya," tandas Sangidun.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Razia Pajak Kendaraan di Balikpapan, Penerimaan Capai Rp 58 Juta dalam Sejam"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular