Padahal, pesepeda juga punya hak atas kelancaran lam berlalu lintas, bro.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62 ayat (2).
Dan bahkan, menurut pasal 106 ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Adapun sanksinya terdapat pada Pasal 284 di UU yang sama, bagi yang tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda Pasal 2 ayat (1) dan (2), setidaknya ada 6 kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda.
Yaitu sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
Selain itu, lajur sepeda di Jakarta juga terdapat rambu larangan masuk buat kendaraan bermotor, termasuk motor.
"Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu.
Nah, kalua menurut brother gimana dengan keributan antara pemotor dan pesepeda tersebut?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR