Video Pemotor Yamaha NMAX dan Pesepeda Ribut di Jalur Sepeda, Pukul Helm Sampai Lempar Sepeda

Galih Setiadi - Minggu, 23 Juni 2024 | 19:49 WIB
Kolase Instagram.com/memomedsos_official
Momen keributan antara pemotor Yamaha NMAX dengan pesepeda di jalur sepeda.

MOTOR Plus-Online.com - Memang butuh kesabaran dan juga tahu aturan saat berkendara buat pemotor Yamaha NMAX dan pengguna jalan lainnya.

Video pemotor Yamaha NMAX dan pesepeda rebut di jalur sepeda, pukul helm sampai lempar sepeda, begini aturannya.

Beredar luas video yang menampilkan keributan pengendara motor dan pesepeda di salah satu jalur sepeda.

Seperti pada video yang diposting akun Instagram @memomedsos_official pada Sabtu (22/6/2024).

Dari keterangan caption, pemotor diduga tidak senang jalurnya dihalangi oleh bocah pesepeda yang sedang membuat video di jalur tersebut.

Akun tersebut menuliskan kejadian di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Video tersebut mendapat tanda suka lebih dari 5 ribu pengguna Instagram, setidaknya sampai berita ini ditulis.

Tonton videonya di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS_OFFICIAL (@memomedsos_official)

Baca Juga: Pakai Part Canggih Servis CVT Yamaha NMAX Turbo Bakal Lebih Susah? Begini Penjelasan Yamaha

Baca Juga: Yamaha NMAX Turbo Punya Tombol Saklar Lebih Banyak dari Motor MotoGP, Cek Apa Saja Fungsinya

Padahal, pesepeda juga punya hak atas kelancaran lam berlalu lintas, bro.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62 ayat (2).

Dan bahkan, menurut pasal 106 ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Adapun sanksinya terdapat pada Pasal 284 di UU yang sama, bagi yang tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda Pasal 2 ayat (1) dan (2), setidaknya ada 6 kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda.

Yaitu sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.

Selain itu, lajur sepeda di Jakarta juga terdapat rambu larangan masuk buat kendaraan bermotor, termasuk motor.

"Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu.

Nah, kalua menurut brother gimana dengan keributan antara pemotor dan pesepeda tersebut?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular