Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon 40 Persen dan Banyak Lagi di Kalimantan Barat Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Minggu, 23 Juni 2024 | 20:34 WIB
TribunPontianak.co.id/Istimewa
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan bisa dapat diskon 40 persen, ada keringanan lain di Kalimantan Barat.

MOTOR Plus-Online.com - Jadi semangat bayar pajak kendaraan termasuk motor kalau ada diskon yang terbilang besar.

Buruan bayar pajak kendaraan ada diskon 40 persen keringanan lain di Kalimantan Barat, catat masa berlaku dan ketentuannya.

Yup, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pemutihan seputar pajak kendaraan pada Juni 2024.

Program tersebut bernama "Bayar Pajak Bebas Dende".

Aturannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024.

Isinya tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda.kalbar, ada sejumlah keringanan yang diberikan.

Mulai dari diskon 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun.

Baca Juga: Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Bebas Denda dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Wow Diskon Sampai 50 Persen Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Cepat Urus Syarat Gampang

Diskon tersebut berlaku khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 3.

Selain 40 persen, ada juga potongan 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.

Sama seperti diskon 40 persen, potongan 25 persen juga khusus kendaraan roda 2 dan 3.

Kemudian, pihaknya juga membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Enggak cuma dendanya, BBNKB kedua juga dibebaskan alias gratis, bro.

Instagram.com/bapenda.kalbar
Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Barat.

Bagi brother yang punya kendaraan lebih dari 1, enggak usah kepikiran pajak progresif, soalnya lagi dibebaskan nih.

Adapun waktu pembebasan sejak 19 Juni, dan berlaku hingga 20 Desember 2024.

Nah, buat brother di Kalimantan Barat, segera bayar pajak kendaraan termasuk motor kalau belum, dan jangan lupa manfaatkan program tersebut ya!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular