Bikin SIM Bakal Butuh BPJS Kesehatan Padahal Sudah Ada Asuransi Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Uje - Selasa, 25 Juni 2024 | 07:20 WIB
Kolase motorplus
BPJS Kesehatan sebagai syarat bikin atau perpanjang SIM apa bedanya dengan asuransi?

MOTOR Plus-online.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya bakal membutuhkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Aktif (JKN).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal segera memberlakukan kebijakan ini saat pembuatan SIM baru.

Uji coba bikin SIM harus punya BPJS aktif ini bakal diuji coba pada 1 Juli sampai 30 September 2024 mendatang.

Uji coba ini akan diberlakukan di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Salah satunya yakni di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku untuk perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM baru.

Kalau bikin SIM bakal pakai BPJS, apa bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)?

Biar tidak bingung Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K., M.Si., S.I.K, Kanit Regident Polres Metro Bekasi berikan penjelasan.

"Perbedaannya, kalau asuransi tidak wajib itu jika terjadi kecelakaan korban akan mendapatkan tanggungan sesuai dengan jenis kecelakaan atau lukanya," buka Safiq dikutip dari gridoto.com

Baca Juga: Ban Tubeless Tak Berguna Bertemu Ranjau Paku Jenis Baru Diungkap Pabrikan Ban Simak Bentuknya

"Kalau BPJS itu untuk membayar pengobatan di rumah sakit," kata Safiq

Program akan berjalan mulai 1 Juli sampai 30 September.

"Pada 1 November belum ada informasi apakah nanti (iuran) BPJS harus bayar atau sebagainya," terangnya.

"Saya belum tahu, selama periode sosialisasi itu masyarakat tetap bisa membuat SIM seperti biasa," ucapnya lagi.

Ia juga tak menampik ada pro dan kontra dari masyarakat soal rencana kebijakan tersebut.

"Tetapi, menurut saya adanya (integrasi) BPJS itu perlu, belajar dari pengalaman yang sudah ada," terangnya lagi.

"Begini, Jasa Rahaja itu pernah merilis ada tujuh jenis kecelakaan yang tidak mereka tanggung. Seperti tidak punya SIM, melawan arus, kecelakaan tunggal," tegasnya.

Aturan baru itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata 5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Buat SIM Pakai BPJS Berlaku Bulan Juli, Apa Bedanya Dengan Asuransi Kecelakaan?".

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular