7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Kasih Diskon dan Banyak Keringanan

Galih Setiadi - Selasa, 25 Juni 2024 | 21:15 WIB
Ditlantas Polda Kalbar
Foto ilustrasi Samsat. Pemutihan pajak kendaraan 2024 ada di sejumlah provinsi di Indonesia.

Ada diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Instagram.com/bapenda.jabar
Pemutihan pajak kendaraan berupa diskon di Jawa Barat.

Perlu brother ketahui, potongan tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Baca Juga: Warga Jakarta Girang Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Bisa Bayar di PRJ Gratis Souvenir

5. Kalimantan Barat

Pemutihan di wilayah ini berlaku dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Ada 5 keringanan, mulai dari bebas denda PKB dan sanksi administratif BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif.

Instagram.com/bapenda.kalbar
Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Barat.

Kemudian, diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 yang menunggak 4 ahun.

Serta potongan 40 persen buat jenis kendaraan tersebut, berlaku untuk yang menunggak 5 ahun.

6. Jakarta

Sesuai Keputusan Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, pihaknya membebaskan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Instagram @humaspajakjakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menggelar pemutihan sampai 31 Agustus 2024 mendatang, banyak gratisan dan bebas denda.

Berlaku sejak 11 Juni, program ini hanya sampai 31 Agustus 2024.

7. Aceh

Menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, pihaknya membebaskan pajak progresif serta denda PKB.

Instagram.com/bpkaaceh
Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Aceh.

Adapun keringanan tersebut mulai sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Nah, brother yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, buruan urus ya!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular