MOTOR Plus-Online.com - Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan mumpung ada pemutihan berupa diskon dan lainnya di pertengahan 2024.
7 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, kasih diskon dan banyak keringanan lain, cek daftarnya.
1. Sulawesi Selatan
Sudah diadakan sejak 24 April 2024, pemutihan di wilayah ini sampai dengan 30 Juni 2024.
Hal tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 440/IV/2024.
Keringanan yang diberikan berupa diskon 40 persen buat kendaraan angkutan barang (pelat kuning), diskon 30 persen untuk angkutan barang.
Selain diskon, pihaknya juga memberikan pembebasan pajak progresif, serta tarif dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Kemudian, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor PKB) apabila melakukan BBNKB.
Baca Juga: Daftar Samsat Enam Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Hindari Data STNK Dihapus
Baca Juga: 2 Manfaat Pemutihan Pajak Motor di PRJ Kemayoran, Langsung Bawa Pulang Suvenir
2. Jawa Tengah
Dimulai dari 20 Mei, program tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda-beda.
Untuk proses BBNKB II, diskon pajak tahun berkala, dan pembebasan pajak progresif sampai 19 Desember 2024.
Sementara itu, keringanan tunggakan PKB berlaku hingga 20 Agustus 2024.
3. Bengkulu
Diadakan sejak 4 Juni, pemutihan di Bengkulu masih sampai 30 November 2024.
Sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, keringanan yang diberikan yakni pembebasan tunggakan serta denda PKB, kemudian BBNKB II.
4. Jawa Barat
Ada diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Perlu brother ketahui, potongan tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Baca Juga: Warga Jakarta Girang Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Bisa Bayar di PRJ Gratis Souvenir
5. Kalimantan Barat
Pemutihan di wilayah ini berlaku dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Ada 5 keringanan, mulai dari bebas denda PKB dan sanksi administratif BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif.
Kemudian, diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 yang menunggak 4 ahun.
Serta potongan 40 persen buat jenis kendaraan tersebut, berlaku untuk yang menunggak 5 ahun.
6. Jakarta
Sesuai Keputusan Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, pihaknya membebaskan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Berlaku sejak 11 Juni, program ini hanya sampai 31 Agustus 2024.
7. Aceh
Menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, pihaknya membebaskan pajak progresif serta denda PKB.
Adapun keringanan tersebut mulai sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Nah, brother yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, buruan urus ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR